Pertanyaan Dari:
Agus Suryanto
suryanto_ags@lycos.com
(disidangkan pada Jum’at, 6 Rabiul Awwal 1429 H /
14 Maret 2008 M)
Pertanyaan:
Assalamu ’alaikum Wr. Wb.
Ada beberapa pertanyaan yang saya ingin tahu
jawabannya:
1. Apakah yang dimaksud
dengan fardlu kifayah?
2. Apa saja yang
termasuk fardlu kifayah? Yang saya tahu hanya melayat, katanya masuk fardlu
kifayah.
3. Bagaimana jika fardlu
kifayah tidak bisa ditunaikan ?
Wassalamu ’alaikum Wr. Wb.
Jawaban:
1. Wahbah az-Zuhaili
dalam kitab Ushulul Fiqhil Islami, 1986, Juz I halaman 62, menjelaskan
fardlu kifayah ialah perbuatan yang dituntut terwujudnya tanpa memandang siapa
yang melakukan. Tuntutan ini ditujukan kepada sekelompok mukallaf (orang
dewasa yang memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum). Dengan redaksi
lain dapat dikemukakan bahwa fardlu kifayah yakni perbuatan yang diwajibkan
oleh Allah SWT harus terlaksana dalam sebuah komunitas tanpa memandang apakah
perbuatan itu dilakukan oleh semua umat Islam atau sebagian dari mereka. Dengan
demikian jika perbuatan yang diwajibkan ini telah terlaksana sekalipun hanya
dilakukan oleh sebagian dari sekelompok umat Islam bahkan jika mungkin hanya
dilakukan oleh seorang saja di sebuah komunitas, maka berarti perbuatan itu
telah terwujud, sehingga tidak lagi
dituntut kepada sebagian umat Islam yang tidak --ikut-- melaksanakan untuk
melaksanakan perbuatan yang serupa.
2. Semua perbuatan dalam
perawatan jenazah adalah termasuk perbuatan yang dihukumi dengan fardlu
kifayah, yakni memandikan jenazah, mengkafani, menyalatkan dan menguburkannya.
Di samping itu masih banyak lagi perbuatan yang dihukumi sebagai perbuatan
fardlu kifayah seperti menjawab salam, amar ma’ruf dan nahi munkar, --dan
menurut sebagian ulama—mendirikan shalat jama’ah di masjid. Demikian juga
perbuatan-perbuatan yang sangat dibutuhkan dalam menegakkan dan memperlancar
kehidupan, seperti mendirikan lembaga-lembaga pendidikan, mendirikan rumah
sakit, panti asuhan, serta mempelajari dan mendalami bidang-bidang ilmu
yang dibutuhkan oleh masyarakat.
3. Sebagai sebuah kewajiban
yang dituntut kepada sekelompok umat, maka jika kewajiban tersebut tidak
ditunaikan oleh mereka atau sebagian dari mereka, atau tidak seorangpun dari
mereka yang mengerjakan, maka
berdosa semua mukallaf di dalam
komunitas itu. Namun di antara perbuatan yang dihukumi dengan fardlu kifayah
ini ada perbuatan-perbuatan tertentu yang hanya dapat dilaksanakan oleh
kalangan terbatas, yakni pada perbuatan-perbuatan yang memerlukan kemampuan
atau keahlian, misalnya perbuatan dalam bidang fatwa, medis, SAR, perbuatan
yang memerlukan dana besar dan lain sebagainya. Pada perbuatan-perbuatan
seperti ini fardlu kifayah hanya ditujukan kepada mereka yang memiliki keahlian
dan tahu akan perbuatan yang dihukumi dengan fardlu kifayah tersebut. Jika
dalam satu komunitas tersebut terdapat beberapa orang yang memiliki keahlian
dan tahu akan perbuatan yang dihukumi dengan fardlu kifayah, tetapi tidak ada
seorangpun di antara mereka yang melakukan, maka semua mereka yang memiliki
keahlian dan tahu akan perbuatan yang dihukumi fardlu kifayah dalam komunitas
itu yang berdosa, sedangkan masyarakat yang lain tidak berdosa karena tidak
dilaksanakan perbuatan yang dihukumi dengan fardlu kifayah itu, tetapi berdosa
jika mereka tahu ada orang yang memiliki keahlian tetapi tidak mendorong mereka yang mempunyai
keahlian tersebut untuk melaksanakan perbuatan yang dihukumi dengan fardlu
kifayah. Misalnya jika di sebuah komunitas terdapat beberapa orang ahli
berenang, kemudian di situ terjadi banjir yang mengakibatkan salah seorang
warganya terbawa arus dan ia tidak dapat
berenang yang sangat memungkinkan dia akan tenggelam dan mati, maka mereka yang
ahli berenang dan tahu ada orang yang akan tenggelam itulah yang terkena fardlu
kifayah untuk menolong. Oleh karena itu jika tak seorang pun dari mereka yang
ahli berenang dan tahu ada orang yang akan tenggelam yang mau menolongnya, maka
merekalah yang berdosa karena tidak melakukan fardlu kifayah, sedangkan
masyarakat yang lain –yang tidak dapat berenang-- tidak berdosa karena tidak melakukan
penyelamatan terhadap orang yang akan tenggelam itu, tetapi mereka berdosa
karena mereka tahu ada orang pandai berenang tetapi tidak mendorong yang pandai
berenang untuk melakukan pertolongan.
4. Jika dalam komunitas
itu hanya ada satu-satunya orang yang memiliki kemampuan atau keahlian, maka
hanya dialah yang terkena kewajiban fardlu kifayah ini. Dengan kata lain dalam
keadaan yang seperti ini fardlu kifayah berubah menjadi fardlu ’ain, sehingga ia
harus melaksanakan, jika tidak melaksanakan ia berdosa karena tidak
melaksanakan perbuatan itu. Dalam pada itu masyarakat yang lain yang tahu ada
orang yang pandai berenang berdosa karena tidak mau mendorong orang yang
memiliki keahlian tersebut untuk melaksanakan perbuatan yang hanya ia yang
dapat melaksanakannya. Seperti dalam contoh di atas, jika yang pandai berenang
hanya seorang saja dan ia tahu ada orang yang akan tenggelam, maka orang pandai
berenang itu wajib menolongnya. Jika dia tidak mau menolongnya, maka dia
berdosa. Sementara masyarakat yang lain yang tahu ada orang yang pandai
berenang, tidak berdosa karena tidak melakukan pertolongan, melainkan berdosa
karena tidak mendorong orang yang pandai berenang untuk menolong orang yang
akan tenggelam akibat terseret arus air banjir tersebut. (Dapat dibaca lebih
lanjut: Wahbah az-Zuhaili, Ushulul Fiqhil Islami, Juz I halaman 64 dan
TM Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, Jilid II, halaman 145).
Wallahu a’lam
bish-shawab. *dw)
No comments:
Post a Comment